TERBARU

Berita Video

Praperadilan Tim Rumah Cantik di Bintan Dikabulkan PN Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan praperadilan yang diajukan penasehat hukum Tim Rumah Cantik atau TRC. Dalam putusan hakim, penggeledahan dan penyitaan kosmetik yang dilakukan Loka Pom Tanjungpinang tidak sah.

Hal itu dikatakan, Dody Fernando Tim Kuasa Hukum TRC. Ia mengatakan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Loka POM Tanjungpinang cacat formil.

Maka, seluruh tindakan penyelidikan baik itu penggeledahan dan lainnya tidak sah atau batal.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal, M Ikshan di PN Tanjungpinang, pada Rabu(15/5/2025) kemarin.

“Surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Loka POM Tanjungpinang tanggal 23 April itu ada terdapat cacat formil. Maka, seluruh tindakan penyidikan PPNS Loka POM Tanjungpinang berdasarkan surat perintah penyidikan itu menjadi tidak sah dan batal,” ungkapnya.

Atas putusan hakim itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat permintaan pengembalian barang bukti yang disita Loka POM Tanjungpinang.

Barang bukti yang disita M. Satria Muda sebanyak 82 barang bukti mulai dari bahan kimia dan skinscare serta satu unit handphone. Dan barang bukti dari Kiki Riana sebanyak 72 kosmetik tanpa izin edar termasuk handphone.(San)

Berita Terkait