GOTVNEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara sementara memberhentikan Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/11/2023).
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menyatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” ujarnya.
“Keppres ini datang setelah Presiden menyelesaikan kunjungan kerja intensif ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat,” tambahnya.
Menurut aturan yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 poin d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Firli dapat diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPK jika sudah menjadi terdakwa atas tindak pidana korupsi.(*)