TERBARU

Berita Video

Pria Mabuk Aniaya Dua Pelajar di Bintan Terancam 4 Tahun Penjara

GOTVNEWS, Bintan – Seorang pria yang menganiaya dua pelajar SMA di Kijang, terancam hukuman 4 tahun penjara. Penganiayaan terjadi akibat pria tersebut dalam kondisi mabuk.

MAS pria berusia 18 tahun warga kijang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang pelajar inisial AS (16) dan FA (16), di Jalan Tanah Kuning Bintan Timur, Bintan.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menjelaskan, sebelumnya korban dianiaya, pelaku MAS sempat menendang sepeda motor kedua pelajar hingga kedunya jatuh usai menabrak tiang listrik.

Selanjutnya, pelaku MAS yang dalam kondisi mabuk langsung menganiaya kedua korban dengan memukul dan menendang korban. Melihat korban sudah tidak berdaya pelaku pun langsung kabur.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C, dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dengan proses penyidikan,” ucapnya.

Polisi juga berpesan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Bintan, agar dapat menciptakan Kamtibmas yang kondusif jelang Pemilu 2024.(Mhd)

Berita Terkait