Selain itu, Basuki juga mengutarakan penyesalannya karena kebijakan baru ini mendapat protes keras dari masyarakat.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Jokowi tersebut memicu gelombang aksi penolakan dari sejumlah pihak.
Kelompok buruh menilai, kewajiban iuran yang diambil dari 3 persen gaji, termasuk bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, namun tetap wajib mengikuti Tapera itu dinilai membebani masyarakat. (frh)