GOTVNEWS,Jakarta – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 memicu gelombang penolakan masyarakat, terutama di media sosial.
Belakangan ini, tagar #PajakMencekik dan #TolakPPN12Persen menjadi trending di platform media sosial X. Banyak warganet yang menyuarakan pendapat dan kekhawatiran mereka terhadap dampak dari kebijakan tersebut.
Kenaikan tarif ini dinilai akan memberatkan masyarakat, terutama kelas menengah, dengan potensi melonjaknya harga barang dan jasa yang dapat menurunkan daya beli masyarakat.
Bukan hanya di media sosial, aksi demo menonlak kenaikan PPN 12% juga turut disampaikan langsung hari ini.
Sementara itu, Pemerintah beralasan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyesuaikan tarif dengan standar internasional.
Gerakan perlawanan semakin menguat dengan munculnya petisi online yang menyebar luas, mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut demi menjaga kesejahteraan rakyat.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













