MetropolisTanjungpinang

PT Antam Minta Dukungan Pemprov Kepri untuk Kosongkan Lahan 158 Hektare di Bintan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – PT Aneka Tambang (Antam Tbk) meminta bantuan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengosongkan lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kabupaten Bintan. Sebagian lahan eks tambang tersebut saat ini ditempati masyarakat, sehingga membutuhkan langkah mitigasi sosial untuk menghindari potensi gejolak.

Permintaan ini disampaikan oleh perwakilan PT Antam Tbk, Widodo, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (20/3/2025).

Pertemuan itu membahas proses penyerahan aset berupa lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kabupaten Bintan. Lahan tersebut sebelumnya merupakan milik PT Antam dan telah menjadi aset negara setelah diambil alih melalui Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Widodo, selaku Aset Manajemen Senior Spesialis PT Antam, menjelaskan bahwa dalam pengidentifikasian guna pengosongan lahan sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan, ditemukan sejumlah permasalahan karena sebagian lahan telah ditempati masyarakat.

“Oleh karena itu, kami minta dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri agar proses serah terima aset serta pengosongan lahan oleh pihak kementerian dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat,” jelas Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kepri, Adi Prihantara, menekankan pentingnya langkah mitigasi sosial sebelum pencatatan dan pengosongan lahan dilakukan. Ia mengusulkan adanya sosialisasi intensif kepada masyarakat yang sudah tinggal di lahan eks Antam, agar memahami status lahan tersebut.

“Kami berharap proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Sosialisasi harus dikedepankan agar masyarakat paham dan tidak terjadi gejolak sosial,” tutur Adi.

“Pemprov Kepri siap memfasilitasi agar proses penyerahan aset berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” sambungnya.

Adi juga mengusulkan agar masyarakat terdampak diberikan solusi berupa relokasi atau tempat tinggal pengganti di lokasi terdekat, sehingga mereka tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi dan mencari nafkah.

Sebagai informasi, PT Antam telah beroperasi di Kabupaten Bintan sejak 1980 dengan fokus pada produksi alumina. Lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, merupakan bagian dari aset operasional perusahaan yang kini telah dikembalikan kepada negara karena tidak lagi digunakan.

Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan PT Antam, Kementerian Keuangan, dan masyarakat terkait. Tujuannya adalah memastikan proses penyerahan aset berlangsung dengan lancar serta memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan. (Alt)

Berita Terkait