GOTVNEWS, Tanjungpinang – Puluhan kendaraan terjaring razia pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan DI Panjaitan kilometer 9, Tanjungpinang, Kamis pagi. Selain untuk mendisiplinkan pengendara razia juga untuk mengejar target pajak.
Razia pajak kendaraan bermotor digelar oleh Unit Pelayanan Terpadu Pengelolaan Pendapatan Daerah atau UPTPPD Samsat Tanjungpinang, bersama Satlantas Polresta Tanjungpinang, TNI dan Jasa Raharja.
Razia yang digelar pada Kamis pagi ini dilakukan di dua lokasi yakni Jalan DI Panjaitan kilometer 9, dan Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kota Tanjungpinang.
Puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terjaring dan kedapatan belum membayar pajak kendaraan, bisa langsung mengurusnya di loket layanan yang telah disiapkan di lokasi.
Kepala UPTPPD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafi, mengatakan bahwa Selain untuk mendisiplinkan pengendara razia juga untuk mengejar target pajak sebesar Rp 42 miliar di tahun 2025.
“Razia untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini juga pasca pemutihan, jadi tentunya diberi kesempatan kepada masyarakat yang masih menunda pajak untuk segera membayar pajak,” ungkapnya.
“Disini kami membantu untuk melakukan pengawasan terhadap pengecekkan kendaraan yang belum membayar pajak. Dan memberikan edukasi kelengkapan administrasi kendaraan kepada masyarakat” kata Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra.
Adapun jumlah kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut yakni berjumlah 92 kendaraan, dengan rincian 59 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







