Praperadilan Tim Rumah Cantik di Bintan Dikabulkan PN Tanjungpinang
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan praperadilan yang diajukan penasehat hukum Tim Rumah Cantik atau TRC.
Dalam putusan hakim, penggeledahan dan penyitaan kosmetik yang dilakukan oleh Loka POM Tanjungpinang dinyatakan tidak sah.
Atas putusan hakim, pihaknya juga telah mengirimkan surat permintaan pengembalian barang bukti yang disita oleh Loka POM Tanjungpinang. (frh)