TERBARU

Berita Video

Ragam Peristiwa di Tanjungpinang dan Bintan dalam Sepekan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Beragam peristiwa di Tanjungpinang dan Bintan terjadi dalam sepekan. Berikut kami hadirkan berita yang paling disorot dalam minggu ini.

– Polres Bintan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

AP 25 tahun ditangkap Satreskrim Polres Bintan di Kota Batam, atas tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.

AP berkenalan dengan korban di media sosial. Lalu pelaku merayu korban akan menikahinya dan meminta korban datang ke Kota Batam. Setibanya di Batam, pelaku langsung membawa korban ke hotel di kawasan Nagoya dan mencabulinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

– Daya Tampung Tercukupi, Disdik Kepri Pastikan Tidak Ada Lagi Sekolah Favorit

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri memastikan tidak ada lagi sekolah favorit di Kabupaten/Kota di Kepri.

Untuk PPDB Tahun 2024, Disdik Kepri telah memetakan setiap sekolah di Kabupaten/Kota di Kepri agar dapat menampung 31 ribu siswa baru.

– Polres Anambas Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Buka Usaha Perikanan

AS pria 28 tahun ditangkap Satreskrim Polres Anambas atas dugaan kasus penipuan dengan modus membuka usaha perikanan.

Pelaku mengiming-imingi korban akan membagi dua hasil keuntungan usaha yang ia tawarkan tersebut. Namun, selama bertahun-tahun pelaku tidak pernah membagikan keuntungan kepada korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.

Atas perbuatanya, AS dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Idul Adha 1445 Hijrah, Pemko Tanjungpinang Akan Sumbangkan 40 Ekor Sapi

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bakal menyumbangkan 40 hewan kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah. Nantinya, puluhan hewan kurban tersebut akan disumbangkan ke sejumlah masjid di Tanjungpinang.

– Diduga Ada Tumpang Tindih Lahan di Perkara Hasan, PT BPI Digugat ke PN Tanjungpinang

Kuasa Hukum Hendie Devitra mengatakan, perkara dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo (BPI), yang menjerat tiga tersangka yakni Hasan, M Riduan, dan Budiman diduga tumpang tindih.

Ia menerangkan, proses hukum perdata di pengadilan itu untuk memenuhi asas kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi kliennya tentang penetapan Hasan sebagai tersangka.(Tim)

Berita Terkait