GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pengemudi ojek online yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan disertai dengan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya.
MA pria usia 26 tahun warga Bintan ini, hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi di kawasan Kijang Bintan beberapa waktu lalu.
Ia ditangkap karena diduga merampas ponsel, lalu mencoba memperkosa penumpangnya yang merupakan seorang wanita.
Awalnya korban yang memesan ojek online untuk pergi ke Tanjungpinang dari Kijang Bintan, pada Selasa 09 April lalu. Pada saat perjalanan pelaku yang membawa korban ke tempat sepi dikawasan Dompak dan nyaris diperkosa.Akhirnya korban berhasil kabur usai mendorong pelaku dan bersembuyi di semak-semak.
Kapolresta Tanjugpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku berstatus sebagai ojek online yang dipesan oleh korban.
“Saat disana pelaku langsung mencium pipi korban lalu menarik tangan dan merampas ponsel korban. Kemudian korban yang melawan hingga berhasil lepas dari pelaku,” jelasnya.
Pelaku MA mengaku nekat mau memperkosa lantaran melihat korban berpakaian seksi. Selain itu, pelaku mengaku nekat mencuri barang milik korban untuk karena terdesak untuk membayar cicilan motor.
“Saya lihatnya kayak gitu pakaian seksi, saya butuh uang untuk bayar cicilan motor, saya kira ada dapat uang tapi cuma ada Hp aja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MA terancam dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Pasal 285 tentang pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







