Kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang ini rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2023. Dimana pas masuk penumpang domestik yang awalnya Rp.10.000 menjadi Rp.15.000 per orang.
Kemudian untuk penumpang Internasional kategori WNI, yang awalnya Rp.40.000 menjadi Rp.75.000 dan penumpang berstatus WNA yang awalnya Rp.60.000 naik menjadi Rp.100.000.
General Manager PT Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Darwis menyebutkan bahwa kenaikan harga pas masuk terakhir pada tahun 2017 dan selama pandemi Covid 19 sempat tertunda untuk dinaikkan secara bertahap.
Sebagai dasar hukumnya, Pelindo menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan No.121 Tahun 2018, pasal 22, tentang tarif kepelabuhan dapat ditinjau paling singkat dua tahun.
“Kita akan terus sosialisasikan rencana penyesuaian harga tiket masuk pelabuhan ini ke media – media yang ada, kita harapkan kebijakan ini dapat didukung berbagai pihak, guna peningkatan mutu pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya penumpang pelabuhan SBP,” jelas Darwis, Selasa (18/7/2023).(San/Drl)