TERBARU

Metropolis

Ansar Desak Regulasi Tarif dan Jenis PNBP atas VoA Diterapkan di Kepri

GOTVNEWS, TanjungpinangGubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menekankan bahwa regulasi atau pengaturan mengenai tarif dan jenis PNBP atas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival, dengan izin tinggal paling lama 7 hari mendesak untuk bisa diimplementasikan di Kepri.

“Kebijakan ini sangat dinanti oleh segenap pemangku kepentingan pariwisata di Kepri selain sangat sesuai dengan karakteristik Kepri sebagai border tourism yang kunjungan wisatawan mancanegaranya relatif sangat singkat,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam keterangan resminya di Tanjungpinang, Minggu (28/4).

Untuk kepentingan itu, Pemprov Kepri mengirimkan surat Akselerasi Permohonan Usulan Tarif PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (VoA) 7 Hari Untuk Provinsi Kepulauan Riau kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
di Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov Kepri bersama seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Kepri telah sepakat dan akan bersinergi meraih target kunjungan 3 (tiga) juta wisatawan mancanegara tahun 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia pada saat kunjungan kerja akhir tahun 2023 di Provinsi Kepri.

“Target tiga juta tidaklah kecil dan tidak mudah meraihnya, namun dengan komitmen dan antusiame kolektif seluruh pemangku kepentingan baik unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur pentahelix pariwisata di daerah, kami yakin target capaian yang sangat tinggi ini akan bisa kita raih,” katanya.

Salah satu kunci keberhasilan yang dapat dilakukan menurut Gubernur Ansar adalah insentif regulasi penerapan Visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival dengan izin tinggal 7 hari (Short Term Visa) untuk Kepri.

Regulasi itu telah ditetapkan melalui Permenhumkam Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.

Namun sampai saat ini belum bisa terlaksana karena pengaturan mengenai tarif dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival dengan izin tinggal paling lama 7 hari belum tersedia.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dorongan Bapak Menparekraf yang telah menyurati Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 10 Januari 2024 Perihal Usulan Besaran Tarif Izin Tinggal Kunjungan untuk jangka waktu paling lama 7 hari dengan besaran tarif USD 10 (kurang lebih Rp 150.000,00) sebagaimana yang pernah berlaku pada tahun 2011,” katanya.

Usulan ini ditekankannya sangat realistis untuk Kepri sebagai border tourism dan ia berharap semua pihak dapat memperjuangkannya bersama.

Sampai dengan Februari 2024, perolehan kunjungan wisatawan mancanegara di Kepri mencapai 241.856 orang yang dikontribusi dari 4 (empat) pintu masuk utama di Kepri yaitu Kota Batam 112.687 (77,82%), Kabupaten Bintan 18.429 (12.72%), Kabupaten Karimun 7.748 (5.35%), dan Kota Tanjungpinang 5.921 (4.08%) dan lainnya 17 (0,007%).

“Kebijakan pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada 10 negara ASEAN dan Visa on Arrival bagi 97 Negara saat ini, kami rasa belum cukup untuk memenuhi target 3 juta kunjungan tahun 2024 untuk Kepri, apalagi daya tarik dan insentif kebijakan di beberapa negara ASEAN saat ini semakin menarik dan mudah (seamless) sehingga memungkinkan banyak menarik wisatawan dan devisa Indonesia keluar negeri,” katanya.

Sebagai border tourism dan penyumbang ketiga terbesar wisatawan mancanegara di Indonesia setelah Bali dan Jakarta, Pemprov ingin Kepri dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, devisa, dan terbukanya lapangan kerja serta makin mengangkat citra dan daya saing Kepri sebagai destinasi wisata dan investasi populer di tanah air.

“Sehubungan dengan itu, kami mohon kepada Bapak Menparekraf untuk berkenan mendorong akselerasi pengaturan mengenai tarif dan jenis PNBP atas visa kunjungan saat kedatatangan atau Visa on Arrival dengan izin tinggal paling lama 7 (tujuh) hari dapat segera bisa di implementasikan,” kata Gubernur Ansar.(*)

Berita Terkait