Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Herman Ahmadsyah, Tersangka Peragakan 43 Adegan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggelar rekonstruksi pembunuhan Herman Ahmadsyah (57) yang melibatkan tersangka Denny, Senin (13/11/2023).

Rekonstruksi pembunuhan Herman Ahmadsyah digelar di taman kota, Jalan Diponegoro, Tanjungpinang.

Dalam rekonstruksi ini tersangka Denny memperagakan 43 adegan pembunuhan Herman Ahmadsyah.

Proses rekonstruksi memperagakan saat tersangka menenggak tuak di tepi laut, Jalan Hang Tuah, hingga ke Taman Kota, Jalan Diponegoro Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa rekonstruksi dimulai dari saat tersangka dan korban mabuk tuak di tepi laut, Tanjungpinang.

“Rekontruksi perlu dilakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban, guna membuktikan bahwa keterangan yang diberikan tersangka ke polisi, tidak berbeda,” kata dia.

1 2

Berita Terkait