Respon Wali Kota Soal Viralnya Video Call Tidak Senonoh Diduga Oknum Pejabat Batam

Video Call Tidak Senonoh

Respon Wali Kota Batam Soal Video Call Tidak Senonoh Diduga Oknum Pejabat.
Respon Wali Kota Batam Soal Video Call Tidak Senonoh Diduga Oknum Pejabat. Foto: Kolase Foto Tim Gotvnews.

GOTVNEWS, Batam – Viral di media sosial video call tidak senonoh oknum pejabat di Kota Batam dengan seorang wanita. Dalam video yang berdurasi singkat itu menampilkan seorang pria melakukan gestur tidak senonoh saat melakukan panggilan video dengan seorang wanita, yang dinilai bermuatan asusila.

Video call tidak senonoh itu viral dan menjadi sorotan publik lantaran sosok pria tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan salah satu pejabat di Kota Batam, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam berinisial GR.

Atas hal itu, Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, langsung menghubungi oknum pejabat tersebut, namun belum mendapat respon dari yang bersangkutan.

“Saya sangat menyesali terjadinya berita seperti itu. Saya sudah coba hubungi yang bersangkutan namun belum diangkat, saya wa jam 14.32 belum dibalas. Rupanya, beliau tadi sedang melaporkan kasus ini ke Polda Kepri,” ungkap Amsakar.

Karena kasus ini sudah di laporkan, sebut Amsakar, Pemko Batam percayakan kasus tersebut di ranah hukum yang sedang dilaporkan oleh yang bersangkutan.

Namun demikian, Amsakar juga meminta tim internal yakni BKD untuk melakukan pengkajian kasus yang terjadi ini, termasuk mendalami informasi dari yang bersangkutan.

“Kita percayakan ke ranah hukum yang sedang dilaporkan sama yang bersangkutan. tapi saya juga minta tim internal Kepala BKD dalami kasus ini, termasuk informasi yang bersangkutan,” jelasnya.

Amsarkar menegaskan, pemberian sanksi atas kasus yang terjadi terhadap ASN itu tentu ada mekanismenya sebagaimana di tur dalam ketentuan kepegawaian. Tetapi, pada prinsipnya jika kasus itu benar maka masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Yang resikonya, konsekuensinya pertama bisa dibebas tugaskan dari jabatan 12 bulan, turun jabatan selama 12 bulan, dan diberhentikan tidak atas pemintaan sendiri,” tegasnya.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *