TERBARU

Berita Video

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

GOTVNEWS, Jakarta – Tersangka Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ricky Rizal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023) siang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bripka RR alias Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis 13 tahun penjara ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara.

Tindak pidana tersebut turut melibatkan Sambo yang telah divonis mati, sementara istri Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga sambo divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang juga menjadi terdakwa yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu sidang pembacaan vonis.(Frh)

Berita Terkait