Berita Video

Ronald Tannur dan Mario Dandy Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

GOTVNEWS, Jakarta – Sejumlah narapidana kasus penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik, seperti Ronald Tannur, Mario Dandy, dan Shane Lukas, mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).

Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, menyatakan remisi diberikan kepada narapidana yang berperilaku baik, tidak melanggar disiplin dalam enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Terpidana pembunuhan Ronald Tannur mendapat remisi empat bulan, terdiri dari satu bulan remisi umum dan tiga bulan atau 90 hari remisi dasawarsa. Ia divonis lima tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan berinisial D.

Selanjutnya, terpidana penganiayaan Mario Dandy Satrio memperoleh remisi enam bulan, yakni tiga bulan remisi umum dan tiga bulan atau 90 hari remisi dasawarsa. Mario sebelumnya divonis 12 tahun penjara karena menganiaya remaja berinisial D (17).

Sementara itu, Shane Lukas, rekan Mario Dandy, juga mendapat remisi enam bulan, yakni tiga bulan remisi umum dan tiga bulan atau 90 hari remisi dasawarsa. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 7 September 2025.(Frh)

Berita Terkait