Rugikan Bandar, 5 Pejudi Online Ditangkap Polda DIY!

GOTVNEWS, Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima orang pelaku judi online usai merugikan pihak bandar.

Penangkapan lima pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda DIY menarik perhatian publik. Banyak warganet mempertanyakan siapa yang melapor, karena para pelaku justru ditangkap setelah dianggap merugikan bandar.

Spekulasi pun muncul bahwa pihak bandar melapor ke polisi karena mengalami kerugian, meskipun mereka juga pelaku kejahatan. Komentar bernada sindiran pun ramai dilontarkan di media sosial.

Kelima tersangka, yakni RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dan PA (24) dari Jawa Tengah, ditangkap di rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan.

Para pelaku diketahui menjalankan modus dengan membuat akun judi online secara massal untuk memanfaatkan promo, bonus, dan peluang menang yang ditawarkan situs judi.

Mereka dijerat dengan UU ITE dan KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *