GOTVNEWS, Jatim – Polisi telah menangkap Dwi Bagus, pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun. Pelaku ditangkap pada Minggu (25/10/2026) malam.
Dilansir detik.com, berdasarkan keterangan dari Polda Jawa Timur Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Dini Hardiyanti (30 tahun) asal Megamendung, Kabupaten Bogor, dan anak laki-lakinya berinisial AG (4 tahun).
Keduanya sempat dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Penangkapan Pelaku Dwi Bagus Martono ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, di wilayah Kabupaten Jombang.
Pelaku dan korban sempat cekcok di sebuah kamar hotel di Kota Madiun. Dini Hardiyanti dicekik hingga tewas di kamar hotel, kemudian anaknya (AG) juga dibunuh dengan cara dicekik di dalam mobil.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jasad korban ke rumahnya di Jalan Kunir, Gang Tentrem, Kelurahan Ngegong, Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Jasad korban dibakar, dimutilasi, dihancurkan menggunakan gilingan dan kemudian dibakar hingga menjadi abu. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













