Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Kena Sanksi Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah!

GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang sempat diskors karena para teradu belum hadir, namun dilanjutkan setelah empat di antaranya datang sekitar pukul 11.30 WIB. Sedangkan, Adies Kadir datang terlambat, dan tiba pada pukul 12.00 WIB.

Dalam putusannya, MKD DPR RI menyatakan tiga anggota DPR bersalah, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR.

Pertama, MKD memutuskan anggota DPR RI asal NasDem Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

Kedua, MKD menyatakan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem nonaktif selama tiga bulan, dan meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.

Ketiga, MKD memutuskan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.

Keempat, MKD memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

Kelima, MKDย memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *