TERBARU

Metropolis

Salah Sasaran, Dua Pelajar SMA di Bintan Dianiaya Pria Mabuk

GOTVNEWS, Bintan – Polsek Bintan Timur menangkap seorang buruh harian lepas inisial MAS(18) warga kampung Keke, Kijang.

MAS ditangkap polisi ditempat kerjanya dikawasan Kijang Kota, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang pelajar SMA di Bintan, pada Sabtu (13/1/2024) kemarin.

Penangkapan pelaku MAS setelah polisi menerima laporan polisi dari orang tua korban, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 14.00 wib.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, penganiayaan itu berawal ketika pelaku MAS sedang berpesta minuman keras, bersama rekan-rekannya di Taman Relif Antam Kijang Kota.

Kemudian, kata Rugianto, diduga rekan-rekan pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan kelompok lainnya.

“Cekcok tidak sampai terjadi bentrokan saat itu. Tapi, pelaku yang dibawah pengaruh alkohol emosi, lantas mencari orang yang cekcok dengannya dengan gunakan sepeda motor,” kata dia.

Usai berkeliling beberapa menit, jelas AKP Rugianto, pelaku melihat sekelompok pelajar melintas menggunakan sepeda motor lewat bundaran Tanjak Kijang Kota.

Pelaku yang masih dibawah pengaruh alkohol dan masih terbawa emosi, lanjut dia, tiba-tiba memepet salah satu motor pelajar dan menerjang motor pelajar tersebut hingga menabrak tiang listrik.

“Akibat diterjang kedua pelajar yang sedang mengendarai sepeda motor menabrak tiang listrik dan kemudian terjatuh,” ucap dia.

Tidak berhenti di situ, sambung dia, pelaku MAS juga memukul kedua pelajar tersebut. Dan setelah melihat keduanya tidak berdayanya, pelaku MAS langsung kabur menggunakan sepeda motor bersama rekannya.

“Kedua korban dilarikan ke RSUD Bintan oleh teman-temannya sesama pelajar. Hasil visumnya belum keluar dari rumah sakit. Namun, sekilas tempak korban alami luka cukup serius dibagian wajah, tangan, dan kaki,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Mhd)

Berita Terkait