GOTVNEWS, Tanjungpinang – Salah seorang sales di salah satu toko elektronik di Tanjungpinang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari, karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 47 juta. Pelaku memakai uang perusahaan untuk membangun usaha warung santan.
Inilah TPD seorang sales di salah satu toko elektronik di Tanjungpinang hanya bisa pasrah saat digiring petugas kepolisian di Polsek Bukit Bestari.
TPD diringkus petugas kepolisian lantaran nekat menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja senilai Rp 47 juta.
Uang puluhan juta itu diakui pelaku untuk membeli mesin parut kelapa dan lemari pendingan untuk usaha penjualan santan.
Panit Ops Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Jeriko mengatakan, aksi kejahatan tersebut telah dilakukan pelaku selama 3 tahun.
Modusnya dengan cara menagih uang setoran ke konsumen, namun uang hasil tagihan itu tidak di setorkan ke perusahaan.
“Sudah 3 tahun berjalan, sejak tahun 2020 hingga Maret 2023. Dia ini tugasnya menagih uang ke konsumen yang kredit barang di toko, tapi uang itu tidak disetorkan dia. Usaha dia itu untuk nutupi uang setoran tapi tidak mencukupi,” kata dia.
Usai mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan pemeriksaan terhadap TPD dan setelah didapati bukti yang cukup dan pelaku langsung ditahan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin parut kelapa dan lemarin pendingan.
Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













