GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Laman Bunda, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, kamis siang.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi taman sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 70 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang, Singgih Prawiro Hermawan, mengatakan bahwa penertiban dilakukan dibeberapa lokasi seperti di area Laman Bunda, Tugu Raja Haji Fisabilillah, dan area Tugu Sirih.
Lapak PKL yang ditertibkan berjumlah 2 gerobak, 1 meja, dan barang bekas yang tidak terpakai. Selain itu, terdapat tiga kontainer yang diminta untuk melakukan penertiban secara mandiri dengan diberikan batas waktu selama 3 hari.
“Jadi atensi kita adalah mengembalikan kembali fungsi taman sesuai Perda 70 Tahun 2018 tentang ketertiban umum. Kita larang meninggalkan barang dagangan dan melakukan aktivitas jualan di area taman, pedagang nanti kita berikan kesempatan untuk berjualan di bawah tamam,” ucapnya.
Guna mensterilkan area aman agar tertata rapi, para pedagang dihimbau agar berjualan di area parkir bawah.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







