GOTVNEWS, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Kabupaten Bintan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni Acil (28) dan tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Bintan pada Senin, 17 Februari 2025.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menjelaskanbahwa ini terungkap setelah menerima laporan terkait pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Bintan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan membentuk tim gabungan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap para pelaku di Mapolresta Tanjungpinang.
“Empat laporan yang kita terima itu di empat lokasi kejadian, tiga diantaranya di Kecamatan Gunung Kijang dan satunya di Kecamatan Bintan Utara”, jelasnya.
Adapun lokasi kejahatan yang dilakukan para tersangka meliputi, Jalan Wisata Bahari Kawal, 2 kasus di Jalan Pantai Trikora Malang Rapat, dan Jalan Taman Sari Tanjung Uban Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(Mhd)