GOTVNEWS, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan CP (34) diduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor milik korban A (31).
Pelaku CP diduga sengaja menggelapkan kendaraan tersebut untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Hal itu diungkapkan dalam konfrensi pers yang digelar Polresta Barelang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Kamis (23/4/2026).
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengatakan, peristiwa bermula pada Sabtu (4/4/2026), ketika perangkat GPS yang terpasang di dua unit kendaraan milik korban, yakni Honda Brio dengan BP 1065 AQdan Daihatsu All New Xenia dengan BP 1774 CH, yang dirental oleh pelaku CP menunjukkan kondisi non aktiv secara bersamaa.
“Hal itu membuat Korban curiga dan langsung menghubungi pelaku CP. Namun, nomor pelaku tidak aktif,” ucapnya.
Lalu, lanjut dia, korban berinisiatif melacak keberadaan kedua kendaraan tersebut berdasarkan titik lokasi terakhir yang tercatat di GPS. Namun setibanya di lokasi dimaksud, korban tidak berhasil menemukan kedua kendaraan tersebut.
Korban A (31) melacak mobil ketiganya, Toyota Calya, yang GPS-nya masih aktif dan menemukannya dikuasai D (28). Mobil itu digadaikan tersangka CP (34) senilai Rp27 juta dengan alasan kebutuhan mendesak.
Setelah dijelaskan, D mengembalikan mobil tersebut. Dua mobil lain belum ditemukan, sehingga korban melapor ke polisi. Modus pelaku adalah menyewa lalu menggadaikan kendaraan untuk keuntungan pribadi.
“Polisi mengamankan satu unit mobil dan sejumlah dokumen, sementara dua kendaraan masih dicari. Tersangka dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara,” jelasnya.
Polisi mengimbau pelaku usaha rental lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kasus serupa.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














