Hukum  

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu.
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu. Foto: Gotvnews/yh.

GOTVNEWS, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu seberat 344,44 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba, Rabu (29/4/2026).

KBO Satresnarkoba Polres Karimun, IptuJunaidi, menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dua tersangka berinisial SN dan RL di wilayah Kecamatan Tebing pada akhir Maret lalu.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status barang sitaan untuk dimusnahkan, sekaligus bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Karimun,” ujar Iptu Junaidi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bersih total 363,5 gram saat meringkus kedua tersangka di Perumahan Harmoni Indah, Kelurahan Teluk Uma, sekitar pukul 22.55 WIB, 30 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 344,44 gram dimusnahkan, sementara 19,06 gram disisihkan untuk kepentingan uji Laboratorium Forensik Polda Riau serta pembuktian di persidangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman m 5 tahun penjara hingga maksimal pidana mati.

Polisi menegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *