GOTVNEWS, Karimun – Komunitas Reptil Karimun bersama Stasiun Karantina Pertanian setempat melepasliarkan satu ekor satwa yang dilindungi yakni Trenggiling di kawasan Hutan Lindung Desa Pongkar.
Satu ekor satwa Trenggiling dilepasliarkan sebagai upaya melestarikan satwa endemik dan satwa yang dilindungi oleh negara.
Humas Komunitas Reptil Karimun, Vicky Zen mengatakan, sebelumnya dilepasliarkan ke habitanya. Satwa Trenggiling yang termasuk satwa dilindungi itu didapat oleh Komunitas Reptil Karimun setelah menebus ke seorang warga Karimun yang menangkap satwa tersebut.
“Dilepas Satwa Trenggiling ini merupakan visi dan misi dari komunitas reptil atau korek. Dimana, komunitas reptil Karimun tidak hanya terfokus pada pelestarian satwa jenis-jenis reptil,” kata dia.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun, Nurainun Siregar mengapresiasi kepedulian Komunitas Reptil Karimun akan menjaga konservasi satwa dan alam yang ada di Kabupaten Karimun.
“Saya harap, rekan-rekan dari Komunitas Reptil Karimun dapat terus berkelanjutan melestarikan satwa dan alam yang ada di kabupaten karimun,” ucap dia.
Pada kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi yang dilaksanakan oleh Komunitas Reptil Karimun dan Stasiun Karantina Kelas Ii Tanjung Balai Karimun tesebut, telah diketahui oleh seksi wilayah II KSDA Riau di Batam. (Tim)