TERBARU

Berita Video

Sekda Bintan Persilahkan Warga Gugat Soal Ganti Rugi Lahan Embung di Bintan Buyu

GOTVNEWS, Bintan – Sekda Kabupaten Bintan Rony Kartika mempersilahkan warga menggugat soal ganti rugi lahan pembangunan embung air baku Hulu Bukit Batu di Pusat Perkantoran Pemkab Bintan, Desa Bintan Buyu yang hingga kini belum terealisasi.

Menurut Rony, Pemkab Bintan sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,8 miliar untuk ganti rugi lahan warga.

Setelah berkoordinasi bersama Kejaksaan, Ombudsman, serta Kepolisian dan DPRD, berdasarkan hasil (MAPI), Masyarakat Ahli Perencanaan Indonesia, lahan warga yang terkena dampak pembangunan waduk ini tidak bisa di ganti rugi lantaran sudah menjadi air.

“Kita sudah berkoordinasi bersama pihak terkait, namun hasilnya memang tidak bisa diganti rugikan, jika warga ingin menggugat kita persilahkan,” jelasnya.

Diketahui Embung Hulu Bintan, dikerjakan oleh Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV ini, dengan luas lahan 27 Hektare (Ha) pada tahun 2017 lalu, namun ganti rugi lahan belum diselesaikan hingga saat ini.(Mhd)

Berita Terkait