GOTVNEWS, Paris – Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris, pada Senin (20/11/2023) pagi.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi konferensi umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB lainnya, seperti bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Dengan penetapan ini, bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dokumen-dokumen sidang umum UNESCO, dan dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik keputusan UNESCO menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi untuk Konferensi Umum.
Menurut Presiden, pengakuan itu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Indonesia.
“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” ujar Jokowi, dilansir dari unggahan akun Instagram resminya @jokowi pada Selasa (21/11/2023).(Frh)