GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Tanjungpinang diduga menjadi korban kekerasan oleh ayah tirinya. Akibatnya, anak laki-laki berusia 11 tahun itu mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kepala UPTD PPA Kota Tanjungpinang, Zaskia mengatakan, kasus kekerasan itu terungkap berawal dari ayah tiri korban meminta izin ke sekolah bahwa anaknya tidak bisa masuk sekolah lantaran sedang sakit, akibat jatuh dari kamar mandi.
Kemudian, ayah korban mengirimkan poto kondisi anaknya ke pihak sekolah. Setelah melihat poto itu, pihak sekolah curiga lantaran wajah anak tersebut dalam kondisi lebam.
“Tapi karena pihak sekolah curiga dengan kondisi luka korban, kemudian komite sekolah membawa korban ke Puskesmas,” katanya, Jumat (26/7/2024).
Setelah dibawa ke Puskesmas, lanjut Zaskia, pihak sekolah baru mengetahui bahwa anak itu telah menjadi korban kekerasan dari orang tuanya.
“Jadi yang membuat pengaduan itu Puskesmas ke UPTD PPA pada Kamis 25 Juli lalu,” ucapnya.
Zaskia menjelaskan bahwa korban bersama kedua adiknya diketahui memang tinggal bersama ayah tirinya. Sedangkan ibu korban bekerja di luar negeri.
Sementara itu, lanjut dia, penyebab korban mendapatkan kekerasan dari ayah tirinya lantaran anak tersebut diduga telah mencuri uang Rp 14 ribu milik ayah tirinya.
“korban mencuri uang ayahnya sebesar Rp14 ribu,” jelasnya.
Hingga saat ini, UPTD PPA Tanjungpinang masih melakukan pendekatan dan asesmen terhadap korban, dan belum memutuskan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Banyak pertimbangan kita sebelum membuat laporan, apalagi dia tiga bersaudara selama ini tinggal bersama ayah tirinya,”terangnya.
“Kalau kita tanya dia sayang sama ayah tirinya, dan ayah tirinya juga sayang dengan dia. Tapi ini perlu didalami,”lanjutnya.
Namun demikian, jika nantinya di putuskan kasus tersebut di laporkan ke pihak berwajib. Maka, UPTD PPA akan melakukan pendampingan terhadap korban hngga tuntas.
Namun jika tidak,sambung dia, UPTD PPA tetap melakukan pendampingan baik kepada anak maupun ayah tiri, sekaligus memberi informasi ancaman hukum tentang kekerasan pada anak.(San)