GOTVNEWS, Batam – Diduga malu hamil diluar nikah, seorang perempuan di Kota Batam, diam-diam melahirkan dan meninggalkan bayi tersebut didalam toilet Dormitori tempat tinggalnya.
Seorang karyawati salah satu perusahaan di kawasan Industri Muka Kuning, Batam harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Sei Beduk.
Tersangka bernama Hernawati diamankan polisi lantaran membuang bayi yang baru dilahirkan.
Kepada petugas, tersangka mengaku malu hamil diluar nikah. Berdasarkan dari hasil penyelidikan polisi, tersangka melahirkan diam-diam di didalam toilet Dormitori tempat tinggalnya.
Bayi laki-laki usia 7 bulan itu kemudian dibungkus dengan plastik lalu ditinggalkan.
“Setelah kita daapat informasi kita turunkan tim, ternyata benar, bayi itu lahirnya prematur informasinya seperti itu, bayi itu sudah meninggal dan ibu kita bawa ke rumah sakit. Dari informasi tersangka dia minum obat,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifudin.
Tersangka Hernawati mengaku, mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang dibelinya secara online.
“Saya lahiran sendiri, meninggalnya karena apa saya tak tahu, dibiarin aja gitu, karena pengaruh obatnya saya melahirkan. Informasi di rumah sakit usia kandungan 7 katanya,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (zpl)