Sepanjang Juli 2025, Polisi Bekuk 9 Pengedar Sabu di Tanjungpinang, Satu Diantaranya Wanita

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu selama Juli 2025. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti total mencapai 56,52 gram sabu. Dari 9 tersangka, satu diantaranya wanita.

Kesembilan pengedar narkoba di tangkap di sejumlah lokasi berbeda, barang bukti yang berhasil disita total mencapai 56,52 gram, dan barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, satu bundel pelastik bening.

Para tersangka masing-masing berinisial HA, RD, AS, MA, AR, RA, AA, JL, dan IM. Dari Sembilan tersangka yang diamankan tersebut, satu diantaranya merupakan seorang wanita berinisial IM.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa kesembilan pengedar ini diamankan dari hasil operasi penindakan yang dilakukan pihaknya selama bulan Juli 2025.

“Selama Juli kami menangani 6 laporan polisi, dengan total 9 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 56,52 gram. Tiga di antaranya merupakan residivis,” ungkap AKP Ajun.

Sebanyak enam tersangka inisial SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara 3 tersangka lainnya, yakni AA, MA, IM, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *