GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kerap memicu kemacetan, Satlantas Polresta Tanjungpinang mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur jam operasional truk kontainer.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan, usulan perda itu muncul menyusul seringnya kendaraan truk kontainer itu melintas di jalan-jalan kecil, sehingga memincu terjadi kemacetan di dalam kota.
Usulan perda tersebut masih dilakukan pembahasan oleh pihak kepolisian bersama dinas perhubungan Tanjungpinang.
Selian itu, dengan adanya perda itu bisa menjadi dasar hukum yang memperkuat pengawasan polisi di lapangan dan bisa menjadi payung hukum yang jelas.
“Kemarin sempat kita bahas dengan dishub terkait jam operasional. Karena keterbatasan ruas jalan kita, rencana kita juga mendorong untuk keluarnya perda jam operasional kendaraan angkut, itu salah satu penyebab jalan berlubang juga,” ucapnya.
Langkah penerbitan Perda dan pengawasan jam operasional melintasnya truk angkutan berat tersebut, sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat dan pengguna jalan.(ald)













