GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang akan naik dari Rp 42.000 menjadi Rp 57.250 per bulan.
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan ditetapkan Rp 244 triliun, dengan alokasi terbesar Rp 66,5 triliun untuk membayar iuran 96,8 juta peserta PBI. Selain itu, Rp 2,5 triliun disiapkan untuk subsidi iuran bagi 49,6 juta peserta mandiri.
Dengan skema baru, subsidi peserta mandiri kelas III dipangkas dari Rp 7.000 menjadi Rp 4.200 per bulan. Artinya, mereka akan membayar Rp 53.050 dari total iuran Rp 57.250.
Pemerintah belum menetapkan perubahan iuran untuk peserta penerima upah (PPU). Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih berlaku sebagai berikut:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (setelah subsidi, dibayar Rp 35.000). (Frh)
















