GOTVNEWS, Bintan – Sidang gugatan terhadap KPU dan Bawaslu Bintan atas dugaan kesalahan administrasi mengenai keterwakilan perempuan, pada pemilihan legislatif tahun 2024 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kembali ditunda.
Penundaan tersebut lantaran pihak turut tergugat, DPC Demokrat dan Ketua DPRD Kabupaten Bintan tidak hadir dalam persidangan, pada Selasa (22/10/2024).
Kuasa hukum Tarmizi sebagai penggugat, Parningotan Malau berharap majelis hakim dapat lebih tegas terhadap para turut tergugat dalam kasus ini.
“Kami memohon kepada majelis hakim supaya lebih tegas lagi kepada para turut tergugat, agar lebih menghormati jalannya persidangan,” ungkapnya.
Tampak hadir diruang persidangan, perwakilan KPU Bintan sebagai tergugat, perwakilan Bawaslu Bintan sebagai dan pihak penggugat didampingi tim kuasa hukumnya.(Mhd)