GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri paparkan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dari tingkat Gubernur, Wali Kota dan Bupati berserta masing – masing wakilnya.
Komisioner KPU Kepri Prio Handoko mengatakan, tahapan pilkada itu sudah sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024. Tahapan Pilkada akan di mulai pada 17 April – 5 November 2024.
“Pada tahap ini, KPU akan membentuk badan Adhoc, PPK, PPS dan KPPS di 7 Kabupaten kota Provinsi Kepulauan Riau,”terangnya Rabu (17/4/2024).
Sementara pada tanggal 27 April – 16 November 2024 masuk tahap pemberitahuan dan pemantauan pemilihan. Pada 24 April – 31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
“Kami masih menunggu aturan penetapan calon berdasarkan hasil rapat Pleno,” katanya
Kemudian, pada 27 – 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon dan dilanjutkan dengan pengumuman pendafataran pasangan calon pada 24 26 Agustus 2024. Selama proses itu, juga disejalankan dengan dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.
Handoko menyampaikan, pendaftaran bakal calon Gubernur jalur perseorangan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 dan akan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.
Untuk syarat besaran dukungan calon perseorangan, masih harus menunggu hasil pleno dari KPU dan PKPU untuk pencalonan perseorangan.
“Kita akan tetapkan setelah melakukan pleno. Detailnya masih belum ada karena masih harus dihitung dari jumlah DPT,” ucapnya.
Lanjutnya, pada 31 Mei – 23 September 2024 masuk ke tahap pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih. Dan pada 27 Agustus -21 September 2024 penelitian persyaratan calon dan di 22 September 2024 penetapan pasangan calon.
Sedangkan pelaksanaan kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September – 23 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 27 November 2023.
“Untuk kampanye lebih singkat dibandingkan dengan Pileng. Cuma 59 hari,” katanya.(San)