Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa, menjelaskan bahwa korban, SG, merupakan karyawan di salah satu perusahaan di kawasan Industri Batamindo.
“Dan terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk,” ucapnya.
Pelaku SU dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Zpl)