TERBARU

Berita Video

Spanduk dan Baliho Bacaleg Bertebaran di Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Spanduk dan baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) bertebaran di sejumlah ruas jalan dan ruang terbuka hijau di Kabupaten Bintan.

Pantauan di beberapa lokasi, spanduk dan baliho Bacaleg tampak terpasang di seputaran bundaran Jalan WR. Supratman Km 16 dan ruas jalan menuju Kecamatan Bintan Timur.

Selain tampak berserakan, spanduk dan baliho Bacaleg ini juga tampak telah usang.

Komisioner Bawaslu Bintan, Febriadinata menjelaskan Bacaleg masih diperbolehkan untuk memasang spanduk dan baliho dengan tujuan sosialisasi.

Menurutnya hal yang dilarang adalah ajakan untuk memilih karena saat ini memang belum masuk tahapan kampanye sehingga Bawaslu pun belum bisa melakukan penertiban.

Bawaslu Bintan mengajak para bakal Caleg memperhatikan keamanan, ketertiban dan keindahan saat memasang spanduk untuk bersosialisasi.

“Kalau itu mungkin Satpol PP yang berwenang melakukan penertiban, sebagai ajang sosialisasi tidak boleh mengandung unsur kampanye, seperti seruan ajakan untuk mencoblos calon dari partai tertentu,” jelasnya.(Mhd)

Berita Terkait