GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang berencana menaikkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan dan Roda Empat Rp4 ribu rupiah pada tahun 2026.
Rencana kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat tersebut sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Namun, rencana itu saat ini masih dilakukan pengkajian oleh Pemko Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, rencana kenaikan tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp2.000 rupiah dan roda empat sebesar Rp4.000 rupiah, dengan sistem pembayaran digital menggunakan QRIS.
Kebijakan digitalisasi ini sebagai langkah mencegah tidak ada kebocoran PAD melalui retribusi parkir.
“Rencana ini nanti akan kita sosialisasikan. Pembayaran menggunakan QRIS. Kita berlakukan pertama untuk seluruh pegawai Pemko, agar tidak ada lagi cash,” jelasnya.
Saat ini Pemko Tanjungpinang tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut diperlakukan pada 2026 mendatang.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













