GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian ATR/BPN menegaskan, tanah yang ditelantarkan dua tahun dan bisa diambil negara hanya berlaku untuk tanah HGU dan HGB milik badan hukum, bukan tanah milik pribadi (SHM).
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, mengatakan bahwa penertiban tanah hak milik hanya bisa dilakukan jika memenuhi kriteria tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021.
Johar menyebut, tanah HGU dan HGB bisa ditertibkan jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dalam waktu dua tahun sejak hak diterbitkan.
Sementara itu, tanah SHM bisa ditertibkan jika dikuasai pihak lain hingga menjadi permukiman, dikuasai tanpa dasar hukum selama 20 tahun berturut-turut, atau tidak menjalankan fungsi sosialnya.
Jonahar mengimbau masyarakat agar merawat tanahnya, baik yang ditempati maupun yang berada jauh, agar tidak menimbulkan masalah atau melanggar ketertiban.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







