GOTVNEWS, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial AW (39) terduga pelaku penganiayaan. Korban berinisial AD (29) yang tidak lain merupakan mantan istri terduga pelaku.
Terduga pelaku AW diamankan petugas saat menemui korban di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, pada Rabu (8/1/2026) lalu, dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (14/12/2025) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, di Kavling A Rahman, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kejadian bermula saat korban berada di tempat tinggal pelaku dan terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kanan, memar pada leher bagian kanan dan kiri, serta memar pada bagian perut sebelah kanan.
Merasa dirugikan dan mengalami kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Piket SPKT Polsek Bengkong Polresta Barelang di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
“Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya,” Minggu (11/1/2026).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap seseorang.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50.000.000,” jelasnya.
Polsek Bengkong Polresta Barelang terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














