GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga oknum PNS ditiga lokasi berbeda. Ketiganya ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang.
Inilah video amatir detik-detik penangkapan ASN di KSOP Tanjungpinang inisial DD. Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti satu butir pil ekstasi, timbangan digital dan satu bundel plastik bening.
Dari pelaku DD, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap kakak kandung DD inisial HR ASN di Pemprov Kepri dengan barang bukti alat hisap sabu, di Bukit Cermin.
Kemudian polisi juga menangkap ASN KSOP Kijang, Bintan, inisial RN dengan barang bukti 2,5 butir pil ekstasi, di Kijang Kencana.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman mengatakan, penangkapan ketiga ASN ini berawal dari informasi masyarakat. Dari ketiganya, pelaku inisial DD merupakan seorang pengedar dan menjual ekstasi kepada HR dan RN.
“Tiga-tiga ASN, ada KSOP Tanjungpinang, KSOP Kijang dan ASN Pemprov Kepri. Kita saat ini masih pengembangan untuk mengungkap dari mana mereka dapatkan barang haram itu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku Mahardika dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sedangkan Reno dan Erlangga 127 ayat 1 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman empat tahun dan atau di rehabilitasi.(Zpl)