Tersangka Korupsi PNBP di Kantor UPP Tanjung Uban Segera Ditetapkan

GOTVNEWS, Bintan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PNBP tahun 2016-2022, di Kantor UPP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Dalam kasus itu jaksa menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Sebelumnya penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Bintan telah melakukan penggeledahan kantor UPP Tanjung Uban, pada Rabu 6 Agustus 2025.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan Penerimaa Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2016 hingga 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar rupiah.

Dalam penggeledahan itu, penyidik jaksa pidana khusus Kejari Bintan mengamankan sejumlah dokumen, salah satunya dokumen kapal RIG di kawasan industri Lobam, yang memiliki surat persetujuan berlayar dari pihak UPL Kelas I Tanjung Uban, namun tidak menyetorkan PNBP.

” Ada salah satu kapal yang bersandar di Kawasan Industri Lobam mempunyai surat izin berlayar dikawasan perairan UPP Kelas I Tanjung Uban, namun tidak membayar PNBP kepada negara “, jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Kejari Bintan bakal segera mentepakan tersangka yang melibatkan pihak swasta dan pegawai di UPP Kelas I Tanjung Uban.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *