TERBARU

Berita Video

Tersangka Pembunuh Herman Terancam 15 Tahun Penjara

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Herman Ahmadsyah. Pekerja Seks Komersil (PSK) sesama jenis itu dibunuh oleh pelanggannya karena berselisih soal tarif kencan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, pihaknya berhasil menangkap tersangka DN di Jalan Yos Sudarso, Tanjungpinang pada Minggu sore kemarin.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Herman Mengaku Kesal Kemaluannya Dipegang Korban

Pria berusia 38 tahun itu diduga sebagai tersangka pembunuh Herman Ahmadsyah. Dihadapan polisi, tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan hingga berujung pada tewasnya korban.

Tersangka mengaku kesal karena terlibat cekcok soal tarif kencan. Korban tak terima diberikan uang Rp 10 ribu oleh tersangka.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Herman Ahmadsyah

Keributan pun berlanjut hingga tersangka memukul korban dengan sebongkah batu. Tak berhenti sampai disitu, tersangka terus menganiaya korban hingga mengambil sebatang kayu dan menusuk anus korban.

“Korban ini kesehariannya bekerja sebagai pekerja seks komersial sesama jenis. Terjadi perdebatan masalah tarif. Tersangka merasa kesal dilakukan penganiayaan terhadap korban hingga jatuh, lalu dihantam kepalanya di kursi batu dan gunakan batu yang ada disitu, sempat juga di injak korban, pelaku sempat Jugak main sama korban,” katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Herman: Cekcok soal Tarif Kencan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan atau penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.(Zpl)

Berita Terkait