Berita VideoTanjungpinang

Tiga Honorer Pemprov Kepri dan Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang residivis pengedar sabu yang telah tiga kali keluar masuk penjara, tak berkutik saat kembali ditangkap polisi di rumahnya.

R yang merupakan residivis kasus yang sama ini ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya di kawasan Bukit Cermin, Tanjungpinang, pada 19 Mei 2025.

Selain menangkap R, petugas juga mengamankan satu pengedar lainnya inisial A pria berusia 40 tahun.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan, dari penangkapan dua pengedar ini petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,01 gram dari pelaku A, dan 24,12 gram dari pelaku R.

“Di rumah tersangka A kita amankan di sebuah rumah di Bukit Cermin, dengan BB 1,01 gram. A ngaku dapat sabu dari R, kita lakukan penangkapan di bukit Cermin R nya, dengan BB 24,12 gram,” ucapnya.

Penangkapan R dan A ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga honorer Pemprov Kepri inisial S, N, dan B. Saat pemeriksaan di Mapolresta Tanjungpinang, ketiga honorer itu mengaku mendapatkan sabu dari A dan R.

Sementara itu, dua pengedar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ald)

Berita Terkait