TERBARU

Hukum

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 Miliar

GOTVNEWS, Batam – Lantamal IV Batam bersama Bakamla RI, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 22 box benih lobster di Perairan Pulau Kepala Jerih, Batam, Selasa (24/10/2023) kemarin.

Penggagalan itu bermula dari Satgas gabungan mendapatkan informasi, bahwa adanya speed boat bermesin 300 PK akan membawa benih lobster ke Malaysia.

Dari informasi itu, Satgas gabungan berhasil mengidentifikasi speed tersebut dan dilakukan pengejaran. Namun, saat berhasil dihentikan ABK HSC berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, speed bersama 20 box styrofoam yang berisikan benih lobster, ditarik petugas ke Pos Angkatan Laut (Posal) Sagulung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan, benih lobster jenis Pasir itu berjumlah 105.047 ekor dengan nilai Rp 15.757.050.000, kemudian, jenis lobster mutiara berjumlah 18.035 ekor dengan nilai Rp 3.607.000.000. Sehingga dari perhitungan keseluruhan berjumlah total 123.082 ekor dengan nilai mencapai Rp 19 Miliar.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Joko Santoso mengatakan, benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi.

Oleh karena itu, kata dia, setelah dilakukan pencegahan dan proses administrasi, lobster tersebut segera dilepaskan ke laut.

1 2

Berita Terkait