Hukum  

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 Miliar

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 Miliar
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 Miliar. Foto: Lantamal IV Batam.

“Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliaran ke laut,” kata dia, Rabu (25/10/2023).(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *