Tim Intelijen Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus Pencemaran Lingkungan

GOTVNEWS, Batam – Buronan perkara pencemaran lingkungan hidup atas nama Muhammad Raga Syahputra, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Terpidana ditangkap saat sedang pangkas rambut di barbershop.

Muhammad Raga Syahputra buronan perkara pencemaran lingkungan hidup ditangkap Tim Intelijen Kejari Batam, saat sedang pangkas rambut di salah satu barbershop di kawasan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Terpidana Muhammad Raga diketahui merupakan Direktur dari PT Telaga Biru Semesta. Ia ditangkap karena perusahaannya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan dumping limbah ke lingkungan hidup tanpa izin.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Afriandi Firdaus, mengatakan bahwa perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

” Dalam amar putusan tersebut, PT. Telaga Biru Semesta dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.700.000.000,00. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan dilakukan perampasan harta kekayaan milik korporasi dan pengendali korporasi, yakni Muhammad Raga Syahputra “, jelasnya.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *