GOTVNEWS, Bintan – Tim Macan Polsek Bintan Timur menangkap dua orang mucikari yang menawarkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang, melalui media sosial dan secara personal.
Kedua mucikari itu berinisial TI wanita berusia 21 tahun, dan AT pria berusia 24 tahun, yang merupakan warga Tanjungpinang.
AT dan TI ditangkap petugas saat hendak menjemput korban, kemudian ditawarkan kepada lelaki hidung belang, pada bulan November 2024 lalu.
Dalam aksinya kedua mucikari ini menawarkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial maupun secara personal.
Berdasarkan penyelidikan polisi, AT berperan mencari dan menawarkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang. Sedangkan TI berperan sebagai penjaga sekaligus menemani korban saat melayani pelanggan.
Para mucikari menawarkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang mulai dari Rp300 hingga Rp500 ribu rupiah. Dari transaksi ilegal ini para mucikari mendapatkan untung Rp50 ribu setiap kencan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kita amankan dua orang pelaku, awalnya ada informasi dari masyarakat terkait aktivitas ini. Keduanya terancam 15 tahun penjara,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku ini telah diamankan di Polsek Bintan Timur guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(mhd)