GOTVNEWS, Bintan – Tujuh tersangka kasus korupsi wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, terancam dengan pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Ketujuh orang tersangka tersebut yakni Camat Teluk Sebok, Julpri Andani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami, Kades Teluk Sebong, Maslan, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia,
Kemudian, Kades Sebong Pereh masa jabatan 2017 -2022, La Anip, Hairuddin selaku Lurah Kota Baru, dan Herman Junaidi Pj Kepala Sebong lagoi.
Ketujuh tersangka langsung dikirim Pihak Kejari Bintan ke Rutan Tanjungpinang, untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.
Mereka ditetapkan tersangka lantaran terbukti telah menyalahgunakan wewenang saat masa bertugas, serta melakukan pungli dalam pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan pada periode 2017 hingga 2023, yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 1 Milliar rupiah.
Kejari Bintan Andy Sasongko menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi.
“Mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan penyalahgunaan wewenang setelah dilakukan penyelidikan “, jelasnya.
Ketujuh tersangka terjerat pasal tindak pidana korupsi nomor 11 dan 12 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.(frh)