GOTVNEWS, Jakarta – Dua lembaga penyiaran publik milik pemerintah, TVRI dan RRI mengumumkan batal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya buntut efisiensi anggaran.
Keputusan ini diumumkan usai kedua lembaga tersebut menjalani rapat bersama DPR RI pada Rabu (12/2/2025) kemarin.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Hendrasmo, mengungkap pembatalan itu dilakukan setelah RRI mendapatkan pengurangan pemotongan anggaran usai rapat bersama Kemenkeu pada Selasa (11/2/2025). Semula, anggaran RRI dipangkas Rp334 miliar, tetapi dikurangi menjadi Rp170,9 miliar.
Kondisi serupa juga dialami TVRI. Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengumumkan batal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah mendapatkan pemotongan anggaran dari Kemenkeu yang awalnya Rp455,7 miliar menjadi Rp276,5 miliar.
Dengan adanya pengurangan pemotongan anggaran, kedua lembaga penyiaran publik ini memastikan operasional dan pembayaran honor karyawan tetap berjalan tanpa gangguan.(frh)